Dugaan Jual Beli Jabatan di Damkar Pamekasan Disorot Publik

26 Januari 2026 · Badri

PAMEKASAN — Dugaan praktik penyalahgunaan wewenang jabatan dengan modus janji pengangkatan kerja di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Pamekasan mencuat dan menuai sorotan publik.

Seorang pegawai berinisial Z, yang diketahui menjabat sebagai kepala seksi (Kasi), diduga meminta sejumlah uang kepada warga dengan iming-iming dapat meloloskan korban bekerja di Damkar hingga diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diminta menyerahkan uang dengan nominal bervariasi. Namun setelah uang diberikan, janji tersebut tidak pernah terealisasi.

Hingga kini, korban belum diterima bekerja sebagaimana dijanjikan, sementara dana yang telah diserahkan belum dikembalikan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait integritas proses rekrutmen aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.

Jika terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur larangan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menyalahgunakan kewenangan guna menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan meminta pembayaran atau janji tertentu.

Sejumlah kalangan menilai dugaan ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan etik semata. Selain berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi, kasus tersebut dinilai dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi pelayanan publik.

Damkar, yang selama ini dikenal sebagai garda terdepan keselamatan masyarakat, dinilai tidak boleh tercoreng oleh praktik yang diduga memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi.

Aktivis mahasiswa Pamekasan, Rosi Kancil, menilai penanganan kasus ini tidak cukup jika hanya diserahkan kepada mekanisme internal organisasi perangkat daerah (OPD). Menurutnya, jabatan struktural yang diduga terlibat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila penanganan tidak diawasi secara ketat.

Ia menegaskan keterlibatan langsung Bupati Pamekasan menjadi krusial untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan transparan dan objektif. “Dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan, kepemimpinan daerah diuji bukan dari pernyataan normatif, tetapi dari langkah konkret yang diambil,” ujarnya.

Rosi juga menilai tanpa pengawasan langsung kepala daerah, penanganan kasus rawan berjalan lamban dan menimbulkan persepsi pembiaran di tengah masyarakat.

Ia mendorong agar Bupati memerintahkan Inspektorat Daerah melakukan pemeriksaan menyeluruh serta membuka ruang koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Menurutnya, transparansi penanganan penting tidak hanya untuk menjawab keresahan publik, tetapi juga untuk melindungi institusi Damkar dari generalisasi negatif akibat dugaan perbuatan oknum tertentu.

“Penegakan disiplin dan hukum justru diperlukan agar kepercayaan publik tidak runtuh,” tegasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang sorotan terhadap praktik rekrutmen aparatur negara di daerah. Sejumlah kasus serupa di berbagai wilayah menunjukkan bahwa janji pengangkatan kerja kerap dijadikan modus untuk menarik keuntungan pribadi, terutama terhadap warga yang tengah mencari pekerjaan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Pamekasan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada pegawai berinisial Z, namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Pemerintah Kabupaten Pamekasan pun belum menyampaikan pernyataan resmi mengenai langkah yang akan diambil.

Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang klarifikasi dari seluruh pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.