Dr DIDI SUNGKONO.,S.H.,M.H., Lakukan Pungutan Liar Bernilai Jutaan, Tiga Oknum Polisi Satlantas Berdinas di Samsat Kabupaten Malang Dilaporkan Masyarakat ke Satpidkor Polda Jawa Timur
MALANG Polri sebagaimana diatur dalam UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian , sangat jelas TUPOKSInya , Tugas Pokok dan Fungsi , selain melayani masyarakat, melindungi, mengayomi , juga melakukan penegakkan hukum, Polri adalah sipil yang dipersenjatai , Polri sebagai bagian dari salah satu penegak hukum adalah alat negara .
Anggota Polri sebagai ASN ( aparatur sipil negara ) tindakan ASN diatur juga dalam UU No 20 Tahun 2023 Tetang ASN , Rastra SEWAKOTTAMA,TRIBRATA, Ksatria penjaga negeri ,setia terhadap bangsa dan negara , tidak boleh anggota Polri , berbuat diluar aturan undang undang , karena negara ini adalah negara hukum ,” Ujar Didi Sungkono .
UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pidana Korupsi , sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 Tentang TIPIKOR, jelas sanksi hukumnya , namun apakah Polri bisa transparan dalam menegakkan hukum ke anggota ya ? Karena masyarakat diperlakukan secara tidak adil, oknum tersebut secara masif,terselubung, meminta sejumlah uang untuk ” penerbitan BPKB baru ( pendaftaran kendaraan baru ) oknum polisi melakukan kejahatan secara masif,mafia, dilaporkan ke polisi , ” kita tunggu saja hasilnya ,” Ujar Didi
Pengamat hukum asal Surabaya Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H., kepada awak media mengatakan, ” Memang benar, masyarakat bernama IJL melaporkan 3 ( Tiga ) Oknum Polisi Satlantas Polres Kabupaten Malang , mereka semua berdinas di Samsat Kabupaten Malang , modus operandi mereka bertiga melakukan tindakan diluar koridor undang undang , mereka bertiga melakukan pungutan liar bernilai jutaan untuk setiap pendaftaran kendaraan baru.
tidak main main, dengan alasan dana ” KOMANDO” ini harus dibongkar sampai ke akar akarnya , kemana uang tersebut didistribusikan ? ” Ujar Didi Sungkono
Perlu masyarakat ketahui peristiwa ini bermula dari ” penerbitan BPKB untuk kendaraan baru , sekira bulan April 2026 IJL ( PELAPOR ) menuturkan, ” Saya dimintai uang senilai 5.325.000 oleh Eko anggota SATLANTAS Polres Kabupaten Malang yang berdinas diSAMSAT, selain BBN 1 ( biaya balik nama ke satu ) dan pembayaran cetak BPKB, STNK, dan Plat nomor , saya diwajibkan membayar 4.325 .000., ( dana KOMANDO ) karena mobil yang saya urus ini jenis truk tronton built up ,maka ada tambahan lagi 1 juta rupiah, bukan itu saja, saya juga diwajibkan membayar 500 ribu dengan alasan untuk percepatan penerbitan BPKB, ( kalau tidak dibayar maka BPKB baru diberikan ke saya 3 bulan setelah STNK tercetak ) ,” Ujar IJL kepada awak media
Lebih jauh IJL menambahkan, ” Pada tanggal 12 Juni 2026 saya ini berniat mengambil BPKB ,oleh Eko diarahkan ke AFIF anggota Polisi , diminta membayar 500 ribu untuk dalih percepatan BPKB , sebelum menemui AFIF saya ini diminta EKO untuk menghadap ke SRI RAHAYU jabatan BAUR BPKB untuk meminta keringanan agar tidak ada tambahan nominal 1 juta , menurut EKO dana pembayaran dana KOMANDO 4.325.000 tapi karena yang saya urus ini truk tronton built up maka harus ada tambahan 1 juta ,” Ujar IJL
Oleh SRI RAHAYU saya diarahkan ke AFIF, akhirnya uang sebesar 1 juta ( kekurangan dana KOMANDO ) dan 500 ribu untuk percepatan BPKB saya serahkan ke AFIF atas perintah SRI RAHAYU, dan juga diarahkan EKO melalui WA,” Ujar IJLMenyalahgunakan kekuasaan yang melekat pada jabatannya.Memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan.Ancaman Sanksi PidanaASN yang terbukti meminta uang atau memeras dapat dijatuhi hukuman yang sangat berat menurut ketentuan Pasal 12 UU Tipikor.
Pidana Penjara: Minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, atau penjara seumur hidup.Denda: Minimal Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) hingga maksimal Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).Perbedaan Meminta Uang (Pemerasan) vs Menerima Uang (Gratifikasi & Suap)
Hukum membedakan tindakan ASN berdasarkan sifat aktif atau pasifnya:Pemerasan/Pungli (Pasal 12 huruf e): ASN atau anggota POLRI bertindak aktif meminta atau memaksa masyarakat/pihak lain memberikan uang demi keuntungan pribadi.
(Redho)