Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa narasi penempatan Polri di bawah kementerian merupakan wacana yang tidak tepat dan berpotensi melemahkan otoritas Presiden Prabowo Subianto sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas institusi kepolisian nasional.
Menurut Habiburokhman, narasi tersebut diduga sengaja digulirkan oleh pihak-pihak yang pernah berseberangan secara politik dengan Presiden Prabowo, dengan tujuan mereduksi peran presiden dalam mengendalikan kebijakan strategis di bidang penegakan hukum dan keamanan.
“Kemungkinan besar narasi Polri di bawah kementerian merupakan narasi yang sengaja dibuat untuk melemahkan Presiden Prabowo dan juga negara Indonesia,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (1/2/2026).
Ia menjelaskan, jika Polri tidak berada langsung di bawah Presiden, maka efektivitas komando dan koordinasi kebijakan strategis akan melemah serta berpotensi menghambat pengambilan keputusan nasional di bidang keamanan.
Habiburokhman menegaskan, posisi Polri di bawah Presiden merupakan amanat reformasi yang tertuang dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Menurutnya, persoalan Polri bukan pada struktur institusional, melainkan pada pembenahan kultur dan oknum, sehingga perubahan posisi kelembagaan bukan solusi substan