Surabaya – Buntut Proses hukum ketiga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yakni DJ Moniq (MI) dan dua rekannya berinisial (JET) dan (APUAR) kini Satreskoba Polrestabes Surabaya menyerahkan kepada TIM Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNNK) Surabaya untuk menjalani tahap rehabilitasi.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala BNN Kota Surabaya, Kombes Pol Heru. Ia mengatakan bahwa permohonan tersebut telah diterima dan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku. Namun demikian, terkait tanggal surat permohonan, pihaknya masih perlu melakukan pengecekan guna memastikan keakuratan data.
“Benar, kami telah menerima permohonan asesmen terpadu dari Atasan Penyidik Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Untuk tanggal surat permohonannya masih kami cek kembali agar tidak terjadi kekeliruan dalam penyebutan,” ujar Kombes Pol Heru, Selasa (14/1/2026).
Meski demikian, Kombes Pol Heru menegaskan bahwa pelayanan asesmen terpadu telah dilaksanakan sesuai permohonan, yakni pada Senin, 12 Januari 2026.
“Yang jelas, untuk pelaksanaan pelayanan asesmen terpadu telah kami laksanakan pada hari Senin, tanggal 12 Januari 2026, sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, asesmen terpadu merupakan bagian dari upaya penanganan perkara narkotika secara komprehensif, dengan melibatkan tim terpadu guna menentukan rekomendasi penanganan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan.
BNN Kota Surabaya, berkomitmen untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam rangka penanggulangan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Surabaya.
Sebelumnya, DJ Moniq bersama dua rekannya di tangkap petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya pada tanggal (8/1/26) lalu petugas berhasil menemukan dua paket sabu di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Wonorejo Surabaya. Dari kejadian tersebut petugas menggelandang ke ketiga terduga pelaku ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.