Dirut Informasi Publik Jalin Sinergi dengan LBH Cakram

27 April 2025 | Redaksi

Surabaya — Dalam upaya memperkuat sinergitas antara media massa dan dunia advokasi, Direktur Utama media online Informasi-Publik.com, Abdulloh, M.F., melakukan kunjungan silaturahmi ke kediaman sekaligus kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) di kawasan Jalan Wonorejo Selatan Baru, Surabaya, pada Minggu, 27 April 2025.

Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana penuh kehangatan dan keakraban. Tak hanya menjadi ajang silaturahmi, diskusi yang terjadi juga membahas isu-isu penting seputar peran media, perlindungan hukum bagi jurnalis, serta tantangan dalam menghadapi penyebaran berita bohong atau hoaks di era digital.

Media dan Advokat: Pilar Demokrasi yang Harus Bersinergi

Direktur Utama Informasi-Publik.com, Abdulloh, menyatakan bahwa media dan advokat merupakan dua elemen penting dalam kehidupan demokrasi modern. Kolaborasi keduanya sangat dibutuhkan dalam menciptakan informasi yang mencerahkan publik sekaligus menjamin keadilan hukum.

“Pertemuan ini bukan hanya silaturahmi, tetapi bagian dari upaya membangun kolaborasi antara media dan pengacara. Sinergi ini penting agar kerja-kerja jurnalistik bisa lebih kuat secara hukum, dan informasi yang disajikan ke publik bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Abdulloh.

Ia menegaskan bahwa insan pers hari ini perlu merasa aman dan terlindungi saat menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya, terutama ketika berhadapan dengan isu-isu publik yang sensitif, termasuk dugaan penyimpangan, kebijakan kontroversial, hingga advokasi kepentingan rakyat kecil.

Advokat Dwi Heri Mustika: Jurnalis dan Pengacara Harus Saling Menguatkan

Sementara itu, Advokat Senior dan Direktur LBH Cakram, Dwi Heri Mustika, S.H., M.H., menyambut baik kunjungan tersebut. Ia menyebut bahwa kemitraan strategis antara media dan lembaga hukum seperti LBH Cakram sangat dibutuhkan dalam membentengi masyarakat dari informasi sesat sekaligus memperkuat literasi hukum.

“Kunjungan ini bentuk nyata jalinan silaturahmi yang membawa manfaat besar. Jurnalis dan pengacara punya tanggung jawab bersama untuk melawan berita hoaks dan memperjuangkan kebenaran di ruang publik,” ungkap Dwi Heri, yang juga dikenal sebagai mantan wartawan senior.

Menurutnya, media yang kredibel dan advokat yang berkomitmen pada keadilan akan saling melengkapi. Jurnalis bisa memberikan ruang bagi publik untuk tahu kebenaran, sementara advokat memastikan bahwa hak-hak hukum warga tetap terlindungi.

Investigasi Jurnalistik Perlu Dukungan Hukum yang Kuat

Dalam pertemuan tersebut, Dwi Heri juga memberikan masukan penting terkait praktik investigasi jurnalistik. Ia menegaskan bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya perlu mengedepankan prinsip berimbang, akurat, dan verifikasi, sembari memahami batasan hukum yang berlaku.

“Ketika wartawan melakukan konfirmasi maupun investigasi, harus dilakukan secara proporsional dan taat etika. Jangan sampai pemberitaan justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk agenda pribadi atau menjatuhkan seseorang tanpa dasar yang kuat,” tegasnya.

Namun demikian, Dwi juga mengingatkan bahwa jurnalis tidak perlu takut untuk mengangkat isu-isu publik yang menyangkut kepentingan banyak orang.

“Selama itu untuk kepentingan publik dan berdasarkan fakta, wartawan dilindungi oleh undang-undang. Jangan pernah gentar untuk menyuarakan kebenaran,” tambahnya.

Menangkal Hoaks: Tanggung Jawab Bersama

Dalam kesempatan tersebut, kedua belah pihak sepakat bahwa maraknya informasi bohong atau hoaks menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Jika tidak ditangkal, hoaks bisa memecah belah masyarakat, menciptakan keresahan, dan bahkan memicu konflik.

Abdulloh menekankan bahwa media digital perlu membangun kredibilitas dan integritas redaksi agar tidak mudah terjebak dalam praktik clickbait atau menyebar informasi yang belum diverifikasi.

“Kami di Informasi-Publik.com berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan tidak tendensius. Ke depan, kami juga siap bekerja sama dengan LBH dan institusi hukum lainnya untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak hoaks,” kata Abdulloh.

Perlindungan Hukum bagi Insan Pers: Amanat UU Pers

Diskusi juga menyinggung pentingnya perlindungan hukum terhadap wartawan, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini menyatakan bahwa wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, serta dilindungi selama menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.

“Jangan sampai wartawan dijadikan sasaran kriminalisasi ketika memberitakan isu-isu yang sensitif, padahal sudah menjalankan kode etik dan prosedur yang benar. Di sinilah pentingnya pendampingan hukum,” terang Dwi Heri.

Ia juga membuka pintu bagi media yang ingin menjalin kerja sama hukum, baik dalam bentuk pendampingan kasus maupun edukasi hukum untuk redaksi dan wartawan.

Menyongsong Kolaborasi Menuju Informasi dan Keadilan yang Lebih Baik

Pertemuan antara media dan lembaga bantuan hukum ini menjadi titik awal dari kolaborasi yang lebih strategis ke depannya. Baik media maupun pengacara sepakat untuk terus mendorong hadirnya informasi yang mencerahkan dan memperkuat keadilan sosial di tengah masyarakat.

“Sinergi ini akan terus kami jaga dan kembangkan. Semoga ke depan banyak media dan lembaga hukum yang bergandengan tangan dalam menjaga kebenaran, memberantas hoaks, dan membela kepentingan rakyat,” tutup Abdulloh.

Kunjungan ini bukan hanya simbolis, tetapi menjadi contoh nyata bagaimana media dan pengacara bisa bahu-membahu dalam memperjuangkan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan hukum di Indonesia.