Diduga Langgar Prosedur, TAFS Merr Surabaya Tarik Mobil Konsumen
Surabaya – Dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan kembali menjadi sorotan publik. Kasus terbaru melibatkan PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) Merr Surabaya, yang diduga menarik satu unit mobil milik konsumen bernama Eka Nugraha meskipun keterlambatannya baru mencapai 24 hari.
Peristiwa ini terjadi di kediaman Eka Nugraha di kawasan Pondok Wage, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Penarikan kendaraan dilakukan oleh pihak ketiga yang disebut berasal dari PT Puja Kesuma Jaya Mandiri, selaku mitra atau pihak yang diberi kuasa oleh TAFS untuk melakukan penarikan unit.
Konsumen Mengaku Kaget dengan Penarikan Mobil
Eka Nugraha menyampaikan rasa kecewa dan keberatannya atas tindakan tersebut. Ia mengaku tidak mendapatkan peringatan resmi sebelum mobilnya ditarik.
“Saya terkejut, mobil saya tiba-tiba ditarik. Keterlambatan saya baru 24 hari. Seharusnya kan ada toleransi,” ujar Eka saat ditemui di kediamannya.
Menurut Eka, berdasarkan informasi umum yang diketahuinya, penarikan kendaraan oleh leasing biasanya dilakukan setelah konsumen menunggak lebih dari dua bulan atau setelah mendapatkan surat peringatan resmi sebanyak tiga kali.
“Saya tahu ada kewajiban, tapi tolong dilakukan sesuai aturan. Minimal dua bulan dulu, berikan saya kesempatan untuk menyelesaikan. Ini baru 24 hari, mereka main tarik saja,” tambahnya.
Dikhawatirkan Jadi Preseden Buruk bagi Konsumen
Eka khawatir tindakan tersebut akan menjadi contoh buruk bagi konsumen lain. Ia menilai, jika praktik seperti ini dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pembiayaan bisa menurun.
“Kalau begini caranya, semua konsumen bisa ketakutan. Keterlambatan sedikit langsung ditarik tanpa proses yang benar. Di mana perlindungan konsumen kami?” ujarnya.
Eka juga menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila tidak ada penyelesaian yang adil dari pihak perusahaan pembiayaan.
“Kalau tidak ada solusi yang baik, saya akan melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tegasnya.
TAFS Belum Berikan Keterangan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) Merr Surabaya belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran prosedur tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media masih belum mendapatkan jawaban.
Sementara itu, masyarakat berharap agar pihak terkait, termasuk OJK dan asosiasi pembiayaan, dapat meninjau kembali prosedur penarikan kendaraan agar sesuai dengan aturan perlindungan konsumen dan tidak merugikan pihak mana pun.
Perlindungan Konsumen dalam Kasus Pembiayaan
Sebagai informasi, Bahwa perusahaan leasing wajib melakukan pemberitahuan dan peringatan tertulis terlebih dahulu sebelum menarik kendaraan dari tangan konsumen. Penarikan tanpa prosedur yang benar dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak konsumen.
Kasus dugaan pelanggaran prosedur penarikan mobil oleh TAFS Merr Surabaya ini menjadi pengingat penting bagi perusahaan pembiayaan agar selalu menjalankan prosedur sesuai regulasi. Transparansi, komunikasi, dan kepatuhan terhadap aturan merupakan kunci untuk menjaga kepercayaan konsumen dan reputasi industri pembiayaan di Indonesia.