Diduga Cabuli Enam Santriwati di Ponpes Al Falah Bantur, AMI Soroti Penangguhan Penahanan Terduga Pelaku
Surabaya – Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (AMI) menyoroti keputusan penangguhan penahanan terhadap terduga pelaku perkara dugaan pencabulan terhadap enam santriwati di Pondok Pesantren Al Falah, Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, menilai perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang memerlukan penanganan tegas, profesional, dan mengutamakan perlindungan korban serta saksi.
“Perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak harus menjadi perhatian serius. Kami meminta Polres Malang menjelaskan secara terbuka dasar pemberian penangguhan penahanan terhadap terduga pelaku agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujar Baihaki, Rabu (15/7/2026).
AMI menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penangguhan penahanan memang dimungkinkan dengan syarat-syarat tertentu.
Namun, kewenangan tersebut harus digunakan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kepentingan proses penyidikan, perlindungan korban dan saksi, serta risiko terduga pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi.
Selain itu, AMI mengingatkan bahwa perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban dan penanganan perkara secara optimal.
Oleh karena itu, AMI mendesak Polres Malang untuk mengevaluasi penangguhan penahanan apabila terdapat keadaan yang berpotensi menghambat proses hukum atau mengganggu rasa aman korban dan saksi.
“Kami akan terus mengawal perkara ini hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa perlakuan istimewa kepada siapa pun,” tegas Baihaki.
AMI juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum secara objektif dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, sembari memastikan hak-hak korban memperoleh perlindungan sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.