NGANJUK – Aparat kepolisian bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, satu terduga pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam proses penyidikan.
Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena kecepatan aparat dalam melakukan penindakan sekaligus kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya kewaspadaan saat memarkir kendaraan.
Kronologi Kejadian Curanmor di Desa Senjayan
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026, sekitar pukul 19.30 WIB, di teras rumah korban yang berada di Desa Senjayan, Kecamatan Gondang.
Dikutip dari Kompas.com, terduga pelaku memanfaatkan kelengahan korban saat memarkir sepeda motor dengan kondisi kunci masih menempel. Dalam waktu singkat, kendaraan tersebut langsung dibawa kabur.
Korban berinisial IM (37) kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2018 dengan nomor polisi AG 4522 UY.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material dan segera melaporkan kasus itu ke Polsek Gondang.
Satu Terduga Pelaku Diamankan
Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengamankan satu terduga pelaku berinisial EA (25), warga Desa Ketandan, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk.
Sementara itu, satu terduga pelaku lainnya berinisial MZ (33), warga Jember, hingga kini masih dalam proses penyidikan aparat kepolisian.
Kapolres Nganjuk, Suria Miftah Irawan, memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan.
“Satu (terduga pelaku) lainnya sedang dalam proses penyidikan. Kami pastikan proses hukum berjalan profesional dan tuntas,” ujarnya kepada wartawan di Kabupaten Nganjuk, Senin (23/2/2026).
Modus Sederhana, Namun Sering Terjadi
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, Sukaca, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan pelaku tergolong sederhana, namun masih kerap memakan korban.
“Terduga pelaku memanfaatkan situasi saat kendaraan diparkir dengan kunci masih menempel. Dalam waktu singkat, kendaraan langsung dibawa kabur,” jelasnya.
Modus seperti ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat agar tidak lengah, terutama saat memarkir kendaraan di teras rumah atau lokasi terbuka tanpa pengamanan tambahan.
Barang Bukti yang Diamankan Polisi
Dari tangan terduga pelaku EA, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Helm merek INK warna putih hitam
- Satu unit sepeda motor Honda PCX warna biru (diduga sebagai sarana)
- Telepon genggam OPPO F9 warna ungu
- Jaket warna hijau
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan penahanan terhadap terduga pelaku, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna proses hukum lebih lanjut.
Imbauan Kepolisian kepada Masyarakat
Polres Nganjuk mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan guna mencegah tindak pidana serupa.
Salah satu langkah paling sederhana namun krusial adalah tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kelalaian kecil dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan.
Kepolisian berharap peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan dapat membantu menekan angka kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.