CaKrA Muda Indonesia Mendatangi kantor kejaksaan Negeri Tanjung perak Surabaya dalam bentuk kekecewaan
Surabaya – Puluhan massa yang tergabung dalam CaKrA Muda Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Jalan Kemayoran Baru 1, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jumat (14/8/2026).
Aksi tersebut digelar untuk menyoroti penanganan perkara dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang berkaitan dengan Pelindo Regional 3. Massa mempertanyakan dugaan kerugian negara yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah.
founder CaKrA Muda Indonesia, Abdul Aziz, mengaku kecewa terhadap tuntutan jaksa dalam perkara tersebut. Menurutnya, tuntutan yang dinilai ringan tidak sebanding dengan besarnya dugaan kerugian negara yang disampaikan dalam proses penanganan perkara.
Aziz menyebut tuntutan maksimal tiga tahun penjara serta denda Rp1 miliar dinilai belum mencerminkan rasa keadilan apabila dikaitkan dengan dugaan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp80,3 miliar hingga Rp83,2 miliar.
“Ini sudah mencederai asas keadilan. Tuntutan seperti ini tidak akan memberikan efek jera terhadap pelaku yang diduga merugikan uang rakyat,” ujar Aziz dalam aksi tersebut.
Ia menegaskan, CaKrA Muda Indonesia akan terus mengawal perkara tersebut dan mendorong agar kasus ini menjadi perhatian lebih luas, termasuk di tingkat nasional.
Aziz juga meminta adanya pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara apabila ditemukan indikasi atau dugaan ketidakwajaran dalam penuntutan. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin membuat tuduhan tanpa dasar, namun meminta seluruh proses hukum dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang ada dugaan kongkalikong dalam tuntutan, harus diperiksa. Kami akan mengawal kasus ini agar menjadi atensi nasional,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, CaKrA Muda Indonesia menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Di antaranya, meminta Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengevaluasi dan merevisi tuntutan yang dinilai terlalu ringan, serta meminta pemeriksaan terhadap jaksa penuntut umum yang menangani perkara dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak.
Selain itu, massa juga mendesak kejaksaan mengusut perkara secara menyeluruh dan tidak berhenti pada enam tersangka apabila dalam proses penyidikan maupun persidangan ditemukan pihak lain yang diduga terlibat.
CaKrA Muda Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Mereka juga mengingatkan agar kewenangan penegakan hukum tidak digunakan sekadar untuk menakut-nakuti masyarakat, melainkan benar-benar menjadi instrumen untuk mengungkap dugaan korupsi dan mengembalikan kerugian negara.
“Jangan jadikan penegakan hukum untuk menakut-nakuti. Hukum harus ditegakkan secara adil dan tidak boleh tebang pilih,” pungkas Aziz.