Cafe New DW Diduga Beroperasi Ilegal Dekat Rumah Ibadah
SURABAYA – Maraknya usaha Rumah Hiburan Umum (RHU) di Kota Surabaya kini kembali menjadi sorotan. Salah satu yang sedang menjadi perhatian publik adalah Cafe New DW yang terletak di Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya. Tempat hiburan malam ini diduga kuat melanggar sejumlah aturan, baik di tingkat daerah maupun pusat.
Berdasarkan penelusuran redaksi www.informasi-publik.com pada Minggu (20/07/2025), Cafe New DW diketahui beroperasi tidak jauh dari Gereja Kristus Rahmani Indonesia (GKRI) Jemaat Ekklesia Surabaya. Jaraknya bahkan diperkirakan tidak mencapai 100 meter dari rumah ibadah tersebut. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar terkait izin operasional tempat hiburan tersebut, terutama karena adanya aturan yang melarang pendirian tempat usaha seperti RHU di dekat tempat ibadah.
Pelanggaran Aturan Daerah
Kota Surabaya memiliki aturan tegas terkait lokasi usaha yang memperjualbelikan minuman beralkohol. Dalam Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya Nomor 116 Tahun 2023 tentang pengendalian minuman beralkohol, disebutkan secara jelas pada Pasal 13 ayat (1) bahwa:
“Setiap perusahaan dilarang memperdagangkan minuman beralkohol di lokasi yang berdekatan kurang dari 100 meter dari bangunan yang sudah ada, termasuk rumah ibadah.”
Pengukuran jarak ini pun tidak didasarkan pada garis lurus peta, melainkan diukur berdasarkan aksesibilitas atau jarak tempuh nyata antara dua lokasi tersebut. Artinya, jika akses antara Cafe New DW dengan rumah ibadah hanya berjarak 100 meter atau kurang, maka sudah dapat dinilai melanggar ketentuan tersebut.
Sayangnya, berdasarkan hasil pantauan media dan kesaksian warga sekitar, lokasi Cafe New DW memang sangat dekat dengan GKRI Jemaat Ekklesia. Hal ini menimbulkan keresahan di masyarakat, khususnya umat beragama yang merasa terganggu dengan keberadaan tempat hiburan malam di lingkungan ibadah mereka.
Potensi Pelanggaran Aturan Pusat
Tidak hanya melanggar aturan daerah, Cafe New DW juga disinyalir melanggar peraturan di tingkat pusat. Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH Cakram), Mohammad Arfan, S.H.
Arfan menyatakan bahwa keberadaan dan aktivitas Cafe New DW bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.04/2018 yang mengatur tentang tata cara pemberian, pembekuan, dan pencabutan izin Tempat Penimbunan Berikat dan NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai).
“Dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d disebutkan secara tegas bahwa lokasi tempat penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) harus berjarak lebih dari 100 meter dari tempat ibadah, sekolah, atau rumah sakit,” tegas Arfan.
Selain itu, Arfan juga menyinggung Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai No. SE-03/BC/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Izin NPPBKC. Surat edaran tersebut kembali menegaskan larangan berdirinya tempat penjualan minuman beralkohol dalam radius 100 meter dari rumah ibadah.
Seruan Penutupan dan Teguran Hukum
Atas dasar pelanggaran ini, Arfan dengan tegas mendesak pihak pengelola Cafe New DW untuk segera menutup tempat usaha tersebut. Ia juga menyatakan akan segera melayangkan surat resmi kepada Wali Kota Surabaya dan Dirjen Bea Cukai untuk menindaklanjuti kasus ini.
“Tidak ada alasan Cafe New DW tetap beroperasi. Jika tidak segera ditutup, bisa saja nanti berhadapan dengan sanksi hukum. Saya akan segera bersurat kepada Wali Kota Surabaya dan Dirjen Bea Cukai agar dilakukan penertiban,” tegasnya.
Sikap tegas dari LBH Cakram ini dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang adil serta perlindungan terhadap masyarakat dari aktivitas usaha yang merugikan lingkungan sekitar, baik secara moral maupun spiritual.
Respons Pengelola dan Satpol PP
Sementara itu, pihak pengelola Cafe New DW, yang dikonfirmasi oleh tim redaksi, tidak membantah keberadaan ledis company (LC) atau pendamping tamu wanita yang menemani bernyanyi dan minum di tempat tersebut.
“Bukan di sini saja mas yang menyediakan LC,” ungkap Margono, selaku manajer Cafe New DW saat dikonfirmasi oleh wartawan informasi-publik.com.
Pernyataan ini menimbulkan spekulasi bahwa praktik penyediaan LC di tempat hiburan malam masih dianggap wajar oleh pengelola, meskipun hal itu seharusnya tunduk pada regulasi perizinan dan norma kesusilaan.
Redaksi juga mencoba menghubungi pihak Satpol PP Kota Surabaya, yakni Bagus, guna memperoleh klarifikasi. Saat disapa melalui pesan WhatsApp, Bagus tidak memberikan penjelasan lebih lanjut saat ditanya mengenai legalitas dan perizinan Cafe New DW. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari Satpol PP Kota Surabaya.
Penegakan Aturan Masih Lemah?
Kasus ini membuka kembali pertanyaan lama tentang lemahnya pengawasan terhadap RHU di Surabaya. Meski peraturan telah dibuat, namun pelaksanaan di lapangan masih terlihat lemah. Seharusnya, baik Satpol PP maupun dinas terkait bisa lebih tegas dalam menindak tempat usaha yang jelas-jelas menyalahi aturan.
Jika Cafe New DW terus dibiarkan beroperasi tanpa tindakan tegas, maka bukan tidak mungkin akan muncul RHU lainnya yang meniru praktik serupa. Kondisi ini tentu berpotensi mencoreng wajah hukum di Kota Surabaya, apalagi ketika pelanggaran terjadi tepat di bawah hidung pemerintah daerah.
Kehadiran Cafe New DW Surabaya yang beroperasi dekat rumah ibadah serta menjual minuman beralkohol tanpa memperhatikan regulasi yang berlaku adalah bentuk nyata dari pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi. Pihak berwenang diharapkan segera bertindak agar kasus serupa tidak terus berulang.