Integritas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur kini tengah berada di bawah mikroskop publik. Muncul dugaan kuat adanya praktik “pilih-pilih” fasilitas rehabilitasi bagi tersangka narkotika yang melibatkan anak pemilik jaringan bisnis hiburan ternama, Rasa Sayang Group.
Isu ini mencuat menyusul adanya dualisme surat penunjukan rehabilitasi terhadap empat orang residen yang diduga sarat akan kepentingan kekuatan finansial.
Berdasarkan data yang dihimpun, BNNP Jawa Timur pada mulanya telah menerbitkan surat penunjukan resmi yang mengarahkan keempat residen untuk menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI).
Prosedur administrasi pun sejatinya telah tuntas. Dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima (BAST), para residen bahkan sudah menghabiskan malam pertama di fasilitas tersebut. Namun, kejanggalan muncul pada siang hari berikutnya.
Dilansir berita keadilan, Seorang oknum anggota BNNP berinisial S bersama tim mendatangi LRPPN-BI dengan membawa surat penunjukan baru. Tanpa transparansi yang jelas, keempat residen tersebut “dijemput paksa” untuk dipindahkan ke rumah rehabilitasi Orbit.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai kekuatan hukum BAST yang telah ditandatangani sebelumnya. Saat dikonfirmasi mengenai keberadaan dua surat dengan tujuan berbeda tersebut, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jawa Timur, Muhammad Suhanda, memberikan jawaban yang memantik paradoks.
“Surat penunjukan hanya dikeluarkan satu kali saja,” tegas Suhanda saat dihubungi oleh awak media.
Pernyataan tersebut justru memperkeruh spekulasi. Jika otoritas resmi hanya mengeluarkan satu surat, maka legalitas penjemputan residen yang dilakukan oleh tim S ke panti rehabilitasi kedua menjadi dipertanyakan secara hukum.
Status salah satu residen yang merupakan anggota keluarga pengusaha besar diduga menjadi faktor penentu perubahan keputusan yang mendadak tersebut. Publik kini mencurigai adanya perlakuan istimewa dalam proses rehabilitasi yang seharusnya berjalan setara di mata hukum (equality before the law).
Pengamat kebijakan publik menilai, jika prosedur hukum dapat dinegosiasikan di tingkat lapangan hanya karena status sosial residen, maka kewibawaan BNN sebagai garda terdepan pemberantasan narkotika akan luntur.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak BNNP Jawa Timur belum memberikan rincian teknis mengenai alasan pembatalan surat penunjukan pertama dan dasar hukum penerbitan surat kedua. Masyarakat menanti transparansi agar proses rehabilitasi tidak sekadar menjadi “celah administrasi” bagi oknum yang ingin bermain dengan kekuatan modal.
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini tetap memiliki hak praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum yang tetap atau klarifikasi resmi lebih lanjut dari pimpinan tertinggi BNNP Jawa Timur.