BGN Luruskan Isu Anggaran MBG

24 Februari 2026 · Redaksi

JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan bahwa anggaran bahan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp8.000–Rp10.000 per porsi, bukan Rp15.000 seperti yang ramai diperbincangkan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Kepala Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, saat menanggapi perbincangan di media sosial terkait menu Ramadan yang dinilai menyimpang dari ketentuan anggaran.

“Perlu kami tegaskan kembali, anggaran bahan makanan untuk balita/PAUD/TK/RA serta SD/MI kelas 1–3 sebesar Rp8.000 per porsi. Sementara untuk SD/MI kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui, anggaran bahan makanan sebesar Rp10.000 per porsi,” ujar Nanik, dikutip dari Kompas.com. Selasa (24/2/26).

Nanik menjelaskan, anggaran Rp13.000 per porsi untuk balita hingga siswa kelas 3 SD serta Rp15.000 per porsi untuk siswa kelas 4 SD ke atas dan ibu menyusui tidak sepenuhnya dialokasikan untuk bahan baku makanan.

Sebagian anggaran tersebut digunakan untuk biaya operasional dan insentif bagi yayasan atau mitra pelaksana. Dari total anggaran, terdapat alokasi biaya operasional sebesar Rp3.000 per porsi.

Dana operasional itu mencakup pembayaran listrik, air, gas, internet atau telepon, insentif relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), insentif guru penanggung jawab (PIC), insentif kendaraan, iuran BPJS Ketenagakerjaan relawan, insentif kader posyandu yang mendistribusikan makanan untuk kelompok 3B, pengadaan alat pelindung diri dan perlengkapan kebersihan, bahan bakar minyak kendaraan MBG, serta operasional Kepala SPPG dan tim.

Selain itu, terdapat alokasi Rp2.000 per porsi untuk sewa lahan dan bangunan. Anggaran ini mencakup sewa dapur, empat gudang, dua kamar mes, pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), sistem penyaringan air, serta sewa peralatan masak modern seperti mesin penanak nasi uap, mesin pencuci ompreng, kompor, kulkas, chiller, freezer, panci, hingga ompreng.

Dalam petunjuk teknis terbaru Nomor 401.1, anggaran Rp2.000 per porsi tersebut dikategorikan sebagai insentif fasilitas SPPG yang disediakan mitra, yakni sebesar Rp6 juta per hari. Perhitungan itu mengacu pada asumsi satu SPPG melayani 3.000 penerima manfaat.

Meski demikian, BGN membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan atau laporan apabila ditemukan indikasi menu MBG tidak sesuai dengan alokasi anggaran yang telah ditetapkan.

“Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur pengawasan yang berlaku, guna memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan,” pungkas Nanik.