Kasus OTT dugaan pemerasan oleh Polres Mojokerto membuat masyarakat kembali bertanya-tanya: sejauh mana integritas penegakan hukum kita terjaga?. Peristiwa ini bukan sekadar berita kriminal, tetapi alarm keras bahwa transparansi harus menjadi bagian tak terpisahkan dari keadilan.
Di tengah sorotan ini, Ketua Umum LBH Cakra Tirta Mustika (LBH CAKRAM) sekaligus Ketua Komisi Media dan Publikasi Badan Pengurus Wilayah Persatuan Advokat Indonesia Jawa Timur (BPW PERADIN Jatim), Dwi Heri Mustika, SH, MH, memberikan hal penting: materi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik perlu masuk ke dalam semua penyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) atau Pendidikan Profesi Advokat (PPA) di Organisasi Advokat (OA).
Kenapa?. Karena advokat dan wartawan sejatinya adalah mitra kerja. Keduanya sama-sama punya misi menjaga demokrasi: advokat lewat hukum, jurnalis lewat informasi.
Advokat dan Wartawan: Dua Profesi, Satu Tujuan
Bayangkan sebuah kasus besar. Advokat hadir di ruang sidang, membela hak-hak hukum warga negara. Wartawan hadir di sidang luar ruang, menyampaikan fakta kepada publik. Kalau keduanya berjalan sendiri-sendiri, masyarakat bisa kehilangan arah. Tapi kalau keduanya bersinergi, masyarakat bukan hanya tahu apa yang terjadi, tapi juga mengerti konteks hukumnya.
Dewan Pers menegaskan bahwa “kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan unsur penting dalam kehidupan demokratis”. Kutipan ini menegaskan bahwa pers bukan sekadar penyampai berita, melainkan menjaga demokrasi. Dan advokat, sebagai penegak hukum, harus memahami peran ini.
Mengapa Materi UU Pers dan Etika Jurnalistik Penting di PKPA ?
kemungkinan Salah Komunikasi: Advokat sering berhadapan dengan media. Tanpa pemahaman yang baik, bisa saja pernyataan mereka justru menimbulkan bias atau melanggar asas praduga tak bersalah.
Mengurangi Konflik: Wartawan punya kode etik, advokat punya kode etik. Kalau keduanya saling memahami, potensi benturan bisa diminimalisir.
Membangun Kepercayaan Publik: Publik percaya pada hukum kalau proses transparan. Publik percaya pada media kalau beritanya akurat. Sinergi advokat dan wartawan memperkuat kepercayaan itu.
Belajar dari OTT Mojokerto
Kasus Mojokerto menunjukkan betapa pentingnya pengawasan publik. Media berperan membuka fakta, advokat berperan memberi perspektif hukum. Kalau keduanya berjalan beriringan, masyarakat tidak hanya mendapat berita, tapi juga pemahaman yang benar.
Langkah Konkret yang Bisa Dilakukan
LBH CAKRAM mendorong agar organisasi advokat:
Mengundang tokoh pers atau Dewan Pers dalam setiap PKPA/PPA.
Menyelenggarakan lokakarya etika jurnalistik untuk advokat.
Mengadakan simulasi konferensi pers agar advokat terbiasa menyampaikan pernyataan publik dengan elegan.
Membangun forum diskusi bersama antara advokat dan wartawan.
Penutup
Penegakan hukum tanpa transparansi ibarat rumah tanpa jendela: gelap dan penuh kualitas. Transparansi tanpa kolaborasi juga rapuh. Advokat dan wartawan harus berdiri sejajar sebagai pilar demokrasi. Satu penjaga hukum, satu penjaga informasi. Dengan memasukkan materi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik ke dalam PKPA/PPA, kita meneguhkan komitmen bahwa keadilan bukan hanya soal ruang sidang, tetapi juga soal ruang publik. LBH CAKRAM percaya, langkah ini akan memperkuat integritas profesi advokat sekaligus memperkokoh sinergi dengan wartawan demi tegaknya keadilan di Indonesia