Diskotik Valhalla Abaikan Kewajiban: ASB Siap Tempuh Jalur Hukum

22 Oktober 2025 | Redaksi

Surabaya, 22 Oktober 2025 — Penyelesaian sengketa antara pihak manajemen Valhalla Spectaclub dan mantan karyawannya kembali memasuki babak baru. Proses mediasi kedua yang difasilitasi oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya digelar pada Rabu (22/10/2025), setelah pertemuan sebelumnya belum mencapai titik temu.

Pertemuan kali ini memperlihatkan masih adanya perbedaan pendapat antara kedua belah pihak, terutama terkait pemenuhan hak-hak normatif karyawan yang disebut belum diselesaikan secara tuntas oleh pihak manajemen Valhalla. Dalam forum tersebut, baik pihak perusahaan maupun mantan karyawan memaparkan posisi dan argumen masing-masing.

Belum Ada Kesepakatan Konkret

Dari hasil mediasi, belum ada kesepakatan final yang bisa disepakati oleh kedua belah pihak. Pihak manajemen Valhalla melalui kuasa hukumnya menyampaikan rencana untuk melakukan pertemuan informal dengan mantan karyawan sebelum mediasi ketiga digelar oleh Disperinaker.

Langkah tersebut diklaim sebagai upaya mencari solusi yang lebih cepat dan kondusif, tanpa harus selalu bergantung pada forum formal yang memakan waktu. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada kepastian kapan dan di mana pertemuan informal tersebut akan dilakukan.

ASB: Jangan Abaikan Kewajiban Normatif

Sementara itu, Pengawas Arek Suroboyo Bergerak (ASB), Rudi Gaol, menegaskan sikap tegas organisasinya jika pihak manajemen Valhalla tidak menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajiban normatif terhadap mantan karyawannya.

“Kalau perusahaan terus mengabaikan kewajiban normatif, kami akan ambil langkah hukum,” tegas Rudi Gaol usai menghadiri proses mediasi, Rabu (22/10/2025).

Rudi menyebut, pihaknya selama ini telah berupaya mendampingi para mantan karyawan secara persuasif, namun manajemen perusahaan harus menunjukkan komitmen nyata dalam menyelesaikan hak-hak tenaga kerja sesuai peraturan perundang-undangan.

“Penyelesaian masalah ketenagakerjaan harus disertai kesungguhan dan itikad baik dari perusahaan. Jangan menunggu situasi menjadi panas dulu baru bertindak,” tambahnya.

Peringatan untuk Perusahaan Hiburan Malam

Lebih lanjut, Rudi menilai kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi sektor hiburan malam di Surabaya yang sering kali menghadapi persoalan hubungan kerja tidak jelas, jam kerja panjang, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa kompensasi sesuai aturan.

“Manajemen seharusnya jadi contoh. Kalau mereka orang terdidik dan paham hukum, seharusnya tidak membiarkan pelanggaran terjadi di perusahaan sendiri,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa ketaatan terhadap hukum ketenagakerjaan bukan hanya untuk melindungi pekerja, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral dan hukum bagi perusahaan itu sendiri.

“Ketaatan terhadap hukum ketenagakerjaan bukan hanya bentuk tanggung jawab moral, tetapi juga perlindungan hukum bagi perusahaan itu sendiri,” pungkasnya.

Konteks Sengketa: Hak Normatif dan Perlindungan Pekerja

Berdasarkan informasi yang dihimpun, permasalahan antara Valhalla Spectaclub Surabaya dan mantan karyawannya bermula dari dugaan pelanggaran hak-hak normatif, seperti gaji yang belum dibayarkan secara penuh, kompensasi PHK yang belum diterima, serta ketidakjelasan status kerja sejumlah karyawan kontrak.

Mediasi pertama yang digelar oleh Disperinaker pada awal Oktober 2025 belum menghasilkan kesepakatan, karena masing-masing pihak masih mempertahankan pendiriannya. Pemerintah Kota Surabaya melalui Disperinaker kemudian menjadwalkan mediasi lanjutan untuk menjembatani komunikasi dan mencari jalan keluar yang adil bagi kedua belah pihak.

Disperinaker juga menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas. Bila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, maka perkara dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Tuntutan Karyawan: Transparansi dan Keadilan

Salah satu perwakilan mantan karyawan yang hadir dalam mediasi berharap agar pihak perusahaan segera membuka data dan bukti pembayaran upah untuk membuktikan bahwa kewajiban telah dilaksanakan dengan benar.

“Kami tidak mencari permusuhan, kami hanya ingin hak kami dipenuhi. Kalau memang sudah dibayar, tunjukkan buktinya,” ujar salah satu eks karyawan yang enggan disebut namanya.

Mereka juga menyampaikan apresiasi kepada Disperinaker dan organisasi ASB yang telah membantu mendampingi proses penyelesaian sengketa ini.

Surabaya Fokus pada Penegakan Hak Tenaga Kerja

Kasus seperti ini menyoroti pentingnya peran Disperinaker dalam penegakan hak-hak tenaga kerja di sektor swasta, terutama di bidang hiburan malam yang kerap mengalami persoalan serupa. Pemerintah Kota Surabaya sendiri dalam beberapa tahun terakhir terus memperkuat fungsi pengawasan ketenagakerjaan, termasuk dengan mendorong pelaporan online bagi karyawan yang mengalami pelanggaran.

Dalam konteks lebih luas, sengketa antara Valhalla dan mantan karyawan mencerminkan perlunya peningkatan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan, agar tidak hanya mengejar profit tetapi juga memperhatikan aspek keadilan sosial dan kesejahteraan pekerja.