Armuji Sidak Lokasi Pencurian Kabel Telkom di Pacar Kembang

16 Oktober 2025 | Redaksi

Surabaya – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia di kawasan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Dalam sidaknya, Armuji menemukan beberapa titik jaringan yang kabelnya telah dipotong dan hilang.

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk kejahatan terhadap fasilitas publik yang dapat berdampak besar bagi masyarakat, terutama dalam layanan komunikasi dan keselamatan warga.

“Kalau kabel Telkom hilang, warga bisa kehilangan akses komunikasi. Ini bukan sekadar kerugian perusahaan, tapi juga ancaman terhadap layanan publik,” tegas Armuji di sela kunjungan lapangannya, Selasa (15/10/2025).

Ganggu Layanan Publik dan Keselamatan Warga

Aksi pencurian kabel, kata Armuji, bukan hanya menimbulkan kerugian materi bagi Telkom, tetapi juga mengganggu jaringan internet dan komunikasi di sejumlah kawasan Surabaya.

Beberapa warga bahkan melaporkan gangguan koneksi yang berdampak pada aktivitas perkantoran, bisnis online, dan layanan masyarakat.

Selain itu, sisa kabel yang terpotong dan dibiarkan terbuka berpotensi menimbulkan bahaya korsleting listrik atau kebakaran, terutama di area padat penduduk.

“Kabel jaringan yang digali atau dipotong sembarangan sangat berbahaya. Karena itu, kami minta kepolisian menindak tegas para pelaku, siapa pun yang terlibat,” ujar Armuji.

Dorongan untuk Telkom dan Aparat Hukum

Armuji juga menekankan agar PT Telkom memperkuat pengawasan di lapangan dan melaporkan segera setiap kejadian dugaan pencurian. Ia mengingatkan bahwa kejadian serupa pernah berulang di beberapa titik, menandakan lemahnya sistem keamanan aset di lapangan.

“Telkom harus lebih ketat menjaga aset negara. Jangan tunggu rusak dulu baru lapor. Kalau ada indikasi pencurian, langsung koordinasi dengan polisi agar cepat tertangani,” ujarnya.

Ia menambahkan, koordinasi antara pemerintah daerah, aparat hukum, dan perusahaan pemilik aset menjadi kunci utama untuk mencegah kasus serupa terjadi kembali. Menurutnya, fasilitas publik seperti jaringan kabel merupakan tulang punggung layanan digital kota Surabaya, yang kini semakin bergantung pada konektivitas internet.

Peran Pemuda dan Masyarakat dalam Pengawasan

Selain pemerintah, partisipasi masyarakat juga dinilai penting dalam menjaga fasilitas umum.

Organisasi kepemudaan seperti Pemuda Indonesia Surabaya turut menegaskan komitmennya untuk ikut mengawasi dan mendorong penegakan hukum terhadap pelaku.

Abdulloh, Wakil Ketua Pemuda Indonesia Surabaya, menyampaikan bahwa pencurian fasilitas umum adalah kejahatan moral dan sosial. Ia menilai pelaku harus dijerat hukuman berat agar tidak ada yang meniru.

“Surabaya harus jadi kota yang aman dan tertib. Jangan sampai kebiasaan mencuri fasilitas negara dianggap hal biasa. Ini bukan hanya soal kabel, tapi soal mental dan tanggung jawab sosial,” tegas Abdulloh.

Pemuda Indonesia Surabaya berencana mengirim surat resmi ke PT Telkom agar segera melaporkan kasus pencurian kabel di Jatipurwo dan Pacar Kembang secara resmi kepada aparat penegak hukum.

Hukuman Berat untuk Beri Efek Jera

Dalam penutup pernyataannya, Armuji menegaskan bahwa tindakan pencurian kabel termasuk kejahatan berat dan bisa dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia meminta aparat hukum bertindak cepat dan tegas agar kejadian serupa tidak terus berulang.

“Kalau tidak ada efek jera, pencurian seperti ini akan terus terjadi. Harus ada hukuman yang setimpal supaya pelaku lain berpikir seribu kali sebelum melakukan hal serupa,” pungkas Armuji.

Kasus pencurian kabel Telkom di Surabaya menjadi peringatan serius bagi semua pihak, terutama di tengah meningkatnya ketergantungan masyarakat pada jaringan internet. Kolaborasi antara pemerintah, aparat hukum, perusahaan, dan masyarakat menjadi langkah penting agar fasilitas publik dapat terlindungi dan fungsi layanan umum tetap berjalan optimal.