APMP Jatim Nyatakan Aksi Demo Besar-besaran di Bank Jatim Dugaan Skandal Mega Korupsi
Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP JATIM) menyampaikan pemberitahuan resmi terkait rencana penyelenggaraan Mimbar Aksi Bebas Tiga Jilid, sebagai bentuk ekspresi konstitusional dan kontrol sosial terhadap proses penegakan hukum atas dugaan Tindak Pidana Korupsi, Fraud, dan Penyimpangan Operasional Kredit di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim).
Berdasarkan hasil kajian dan telaah dokumen, APMP JATIM merujuk pada temuan LHP BPK RI Tambahan I s.d. XI yang telah disampaikan melalui mekanisme Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Hingga saat ini belum terdapat langkah hukum substantif berupa pemanggilan maupun penetapan tersangka oleh *Pidsus Kejati Jatim.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan implikasi sistemik terhadap prinsip akuntabilitas kelembagaan perbankan daerah serta menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Rincian Pelaksanaan Aksi:
Hari/Tanggal : Rabu, 19 dan 26 Agustus serta 02 September 2026
Waktu : 10.00 WIB s.d. Selesai
Titik Kumpul : Taman Bungkul Surabaya
Lokasi Aksi : Depan Kantor Pusat Bank Jatim, Jl. Basuki Rahmat No. 98-104, Surabaya
Bentuk Aksi : Mimbar Orasi Bebas, Teatrikal Kematian Keadilan, dan Blokade Ruas Jalan Basuki Rahmat
– Estimasi Massa : 500 Pemuda dan Mahasiswa
– Korlap Aksi : Acek Kusuma (0822-2963-1988)
Tuntutan Akademis dan Yuridis (Petitum):
1. Mendesak Direktur Utama dan Direktur Kepatuhan Bank Jatim mengundurkan diri sebagai manifestasi pertanggungjawaban moral dan hukum atas temuan LHP BPK RI dengan indikasi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
2. Mendorong Kejati Jatim untuk segera melakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan penetapan status tersangka terhadap jajaran Direksi, Dewan Komisaris, dan Pejabat Cabang Bank Jatim yang diduga terlibat dalam: rekayasa CKPN Rp143,3 Miliar, rekayasa kolektibilitas kredit sindikasi PT WMU Rp167,2 Miliar, pengabaian PMK Rp126,3 Miliar, serta kasus sertifikat hilang Rp7,27 Miliar. Total akumulasi dugaan mencapai Rp596 Miliar.
3. Mendesak dilakukannya pembersihan total (clean-up) manajemen Bank Jatim dari praktik korupsi, overvaluasi agunan, dan penyalahgunaan dana publik Jawa Timur.
APMP JATIM menegaskan bahwa aksi ini dilaksanakan dalam koridor UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dengan tujuan mendorong terwujudnya tata kelola perbankan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip good corporate governance.
Aliansi juga mengimbau Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim untuk memberikan pengamanan dan pengaturan lalu lintas guna menjamin ketertiban serta kelancaran publik selama rangkaian aksi berlangsung.