Aliansi Lembaga Indonesia Akan Melaporkan Oknum Debt Collector Leasing FIF Ke Polda Jatim

Surabaya – Dugaan perampasan sepeda motor oleh oknum kolektor yang diduga bekerja sama dengan pihak leasing FIF Kendangsari kembali mencuat. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Sukomanunggal, Surabaya, pada 10 Juni 2026.

Menurut keterangan istri debitur, pada saat hendak berangkat kerja, dirinya dicegat oleh beberapa oknum yang mengaku sebagai petugas dari FIF. Selanjutnya, ia diarahkan dan digiring ke Kantor FIF Sukomanunggal dengan alasan akan diberikan surat jalan terkait kendaraan yang digunakan.

Namun, setelah tiba di kantor tersebut dan debitur bermaksud pulang, kendaraan sepeda motor yang sebelumnya dibawa sudah tidak berada di lokasi. Debitur kemudian hanya diberikan selembar surat dan diminta untuk menemui salah satu staf FIF guna mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait keberadaan kendaraan tersebut.

awalnya pihak keluarga berupaya menyelesaikan tunggakan angsuran secara baik-baik. Istri debitur mendatangi kantor FIF Kendangsari untuk mengurus keterlambatan pembayaran. Saat itu, pihak leasing disebut meminta agar tunggakan segera dilunasi namun istri debitur meminta membayar keterlambatan tunggakan saja tidak kuat kalau melunasi yang sisa nya masih puluhan juta

Namun ketika hendak melakukan pembayaran keterlambatan pihak leasing kembali mengajukan syarat bahwa yang harus hadir adalah pihak yang namanya tercantum dalam kontrak pembiayaan. Padahal, menurut keterangan debitur, dirinya telah bercerai dan proses pengurusan sebelumnya dilakukan oleh mantan istrinya.

Merasa adanya kejanggalan dalam proses tersebut, debitur kemudian meminta pendampingan kepada Aliansi Lembaga Indonesia (ALI). Pihak ALI menilai terdapat dugaan pelanggaran prosedur yang berpotensi mengarah pada tindakan perampasan.

Debitur juga mengaku sempat diajak ke kantor FIF untuk menandatangani sejumlah dokumen. Namun, menurut pengakuannya, isi dokumen yang diminta untuk ditandatangani tersebut tidak diperlihatkan secara terbuka karena sebagian tertutup.

“Saya diminta tanda tangan, tetapi isi kertasnya ditutupi. Setelah keluar dari kantor dan hendak pulang, saya mendapati sepeda motor saya sudah tidak ada. Kemudian saya hanya diberikan surat untuk menemui pihak FIF Central di kawasan Rungkut Industri,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, Aliansi Lembaga Indonesia menilai terdapat dugaan perampasan kendaraan serta dugaan manipulasi prosedur dalam proses penarikan unit. Organisasi tersebut berencana melaporkan peristiwa ini ke Polda Jawa Timur agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh.

ALI meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan keterlibatan seluruh pihak yang berkaitan dengan proses penarikan kendaraan tersebut, termasuk menelusuri apakah prosedur penarikan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atau justru mengandung unsur perampasan dan penyalahgunaan kewenangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak FIF Kendangsari belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan oleh debitur dan Aliansi Lembaga Indonesia.