Pemkot Surabaya Segel Gudang Sentoso Seal, Langgar Perizinan dan Tak Miliki NIB serta TDG

Pemkot Surabaya Segel Gudang Sentoso Seal, Langgar Perizinan dan Tak Miliki NIB serta TDG
informasi-publik.com,

Surabaya, Informasi-publik.com – Pemerintah Kota Surabaya akhirnya mengambil langkah tegas dengan menyegel gudang milik UD Sentoso Seal yang berlokasi di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai Blok H-14, Surabaya, pada Selasa (22/4/2025). Penyegelan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB dan dikawal ketat oleh aparat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi turun langsung memimpin jalannya penyegelan tersebut. Turut hadir pula Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, SIK MH, beserta sejumlah aparat gabungan yang diterjunkan ke lokasi. Penyegelan berjalan kondusif tanpa perlawanan dari pihak perusahaan. Direktur perusahaan, Jan Hwa Diana, tampak kooperatif selama proses berlangsung.

Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan perizinan yang dilakukan oleh jajaran Pemkot Surabaya. Berdasarkan data, gudang Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013. Namun, tidak ditemukan Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun Tanda Daftar Gudang (TDG) di sistem Online Single Submission (OSS).

Padahal, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014, setiap gudang wajib memiliki TDG sebagai bentuk legalitas operasional. Ketiadaan NIB dan TDG dapat dikenai sanksi berupa penutupan gudang, denda administratif, pembekuan hingga pencabutan izin usaha.

“Ini dua ranah yang berbeda. Kami dari Pemkot bergerak berdasarkan aspek perizinan, sementara laporan ke polisi bisa masuk ranah pidana. Namun, keduanya tetap saling berkaitan dalam satu rangkaian perkara,” jelas Wali Kota Eri Cahyadi.

Sebelum penyegelan dilakukan, Pemkot Surabaya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk memastikan kesesuaian prosedur pemberian sanksi kepada Sentoso Seal.

UD Sentoso Seal sebelumnya menjadi sorotan setelah muncul laporan dari belasan mantan karyawannya yang mengaku ijazah mereka ditahan oleh pihak perusahaan. Meski laporan tersebut ditangani secara terpisah oleh kepolisian, Pemkot tetap melanjutkan tindakan administratif terkait pelanggaran perizinan. (Red)

Baca Lainnya  Aliansi Madura Indonesia Kecam Klaim BBWS atas Tanah Sengketa

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *